Google dan Facebook Terancam Diblokir Kalau Belum Lapor PSE

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) swasta di dalam maupun luar negeri harus terdaftar. Catatan, masih banyak PSE asing yang belum terdaftar, di antaranya Google, Facebook, WhatsApp, dan masih banyak yang lain lagi.

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, saat ini tercatat ada 4.540 PSE swasta yang terdaftar hanya 68 PSE asing. Dari 68 PSE, platform yang populer di masyarakat Indonesia dan sudah terdaftar, hanya TikTok dan Linktree.

“Untuk PSE swasta asing, sampai tadi pagi, setelah kami cek, TikTok dan Linktree baru saja mendaftar. Jadi baru dua PSE besar asing yang mendaftar,” kata Dedy dalam keterangan persnya, Rabu (22/6/2022).

Sedangkan untuk PSE lokal yang sudah mendaftar antara lain Bukalapak, Tokopedia (sebelum merger), GoTo, Traveloka, J&T dan OVO.

Dedy tidak menyebut secara spesifik nama Google cs, namun berdasarkan penelusuran di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika PSE, nama-nama besar tersebut belum terdaftar. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan batas waktu pendaftaran PSE swasta hingga 20 Juli 2022 atau enam bulan setelah sistem OSS-ARB berlaku, terhitung mulai 21 Januari 2022.

Jika setelah 20 Juli 2022 Google, Facebook dan yang lainnya belum terdaftar, bersiaplah untuk diblokir atau akses mungkin terputus. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang membidangi sektor tersebut, sejalan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk mengidentifikasi PSE yang belum terdaftar.

Registrasi Ulang Laporan PSE Kominfo

Google dan Facebook Terancam Diblokir

“Kita bisa cek misalnya permainan lokal, kementerian mana yang mengawasi? Misalnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Siapa yang menaungi fintech? OJK misalnya. Untuk siapa media sosial? Kominfo, dan sebagainya,” jelas Dedy.

Baca juga:  Harga realme C30 dan C35 Makin Murah, Promo Sambut Kemerdekaan

Setelah mengecek dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, Kominfo kemudian akan meminta penjelasan dari PSE mengapa belum juga terdaftar. Jika penjelasan tidak bisa diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika, akses akan langsung dihentikan alias diblokir.

Mekanisme pemblokiran sendiri akan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Pengendalian di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informasi. PSE yang telah diblokir juga dapat kembali asalkan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan UUD yang berlaku.

“Saya kira PSE yang belum terdaftar sedang diproses. Kami juga berkomunikasi dengan mereka. Jadi kami optimis PSE besar akan mematuhi atau akan mematuhi aturan ini dan saat ini sedang dalam proses pendaftaran,” tutup Dedy.

Risman Tanjung Baru

Seorang pengajar di SMA Negeri 2 Tembilahan

More Reading

Post navigation

Inilah Desain Nothing Phone 1, Smartphone Transparan dengan Strip Cahaya Unik

Bocoran Harga Galaxy Watch 5 & Watch 5 Pro Indonesia, Mulai Rp Jutaan

Wajib Tahu, Perbedaan RAM dan ROM di Android

DANA Tingkatkan Batas Saldo dan Transaksi Uang Elektronik