Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) swasta yang terdaftar di pemerintah dapat mendorong terciptanya ruang digital yang aman dan sehat.
“Kami dapat mendorong penyelenggara sistem elektronik terdaftar (platform digital) ini untuk membantu menjaga ruang digital Indonesia,” kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangannya, Rabu (22/6).
Kominfo menilai setidaknya ada tiga manfaat dari mendaftarkan penyelenggara sistem elektronik swasta. Pertama, kementerian memiliki sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh UMK di Indonesia.
Dalam hal ini pendaftaran PSE akan terasa ketika mengalami kendala. Misalnya, jika PSE melanggar hukum di Indonesia, pemerintah bisa berkoordinasi dengan platform digital.
“Kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia dapat dioptimalkan melalui sistem registrasi PSE,” kata Dedy.
Kedua, PSE dapat diajak bekerja sama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia. Misalnya, PSE yang beroperasi di Indonesia dapat memberikan pendidikan literasi digital tentang cara menggunakan internet secara produktif, kreatif, dan positif.
Ketiga, memperbarui sistem regulasi. Melalui data dan informasi yang disediakan oleh platform digital, Kominfo dapat menentukan apakah mereka telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan, termasuk soal perlindungan data pribadi.
Bagi masyarakat, menurut Dedy, pendaftaran penyelenggara sistem elektronik privat ini dapat membantu melindungi mereka saat berada di ruang digital.
“Kami ingin tahu apakah PSE sudah memiliki sistem yang cukup mumpuni untuk melindungi data pengguna,” kata Dedy.
Kementerian komunikasi dan informasi hari ini mengumumkan batas waktu pendaftaran penyelenggara sistem elektronik swasta, baik asing maupun domestik, hingga 20 Juli 2022. Pendaftaran dapat dilakukan pada sistem Kominfo Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).
Dedy menjelaskan, penyelenggara sistem elektronik yang mendaftar sebelum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Untuk Ruang Lingkup Swasta, maka perlu -daftar.
Jika mendaftar setelah Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, kementerian akan memeriksa apakah informasi yang diberikan sudah sesuai. Jika tidak, kementerian akan meminta operator sistem elektronik untuk mendaftar ulang. Bagi yang sudah mendaftar dan memenuhi aturan tidak perlu melakukan registrasi ulang.