Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bekerja sama dengan platform berbagi video TikTok untuk mengatasi potensi berbagai konten penipuan, fitnah, dan ujaran kebencian yang muncul menjelang Pemilu 2024. Mengingat konten tersebut berpotensi disebarluaskan di berbagai platform media .
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya mengizinkan setiap partai politik (partai), calon legislatif, serta calon presiden dan wakil presiden untuk berkampanye melalui media sosial. Selama tidak melanggar aturan dan etika kampanye.
“Kampanye di TikTok boleh, tapi tidak melanggar aturan, seperti fitnah, ujaran kebencian, dan hoax,” kata Bagja, seperti dilansir situs resmi Bawaslu, Rabu (13/7/2022).
Meski ada persepsi membatasi konsumen, ia menekankan bahwa hal itu tidak boleh mengganggu kreativitas, yang merupakan ciri khas TikTok. “Kami ingin membuat kampanye yang menyenangkan menurut TikTok, asalkan tidak melanggar aturan kampanye,” katanya.
TikTok Ikut Perangi Penipuan Jelang Pemilu 2024
Pertemuan virtual Bawaslu dengan TikTok Indonesia (dok. Bawaslu)
Sementara itu, Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Shiella Pandji, menyambut positif ajakan bekerja sama dengan Bawaslu, khususnya untuk bahu-membahu memerangi kecurangan, fitnah dan ujaran kebencian di pemilu mendatang.
“Kalau bicara fitnah, ujaran kebencian, penipuan, tidak perlu dipertanyakan lagi, kami sangat prihatin dengan hal itu. Kami tentu merasa terhormat bisa bekerja sama dengan Bawaslu untuk bersama-sama memperjuangkan hal ini di Pilkada 2024,” ujarnya.
Sheila memastikan TikTok juga memastikan mereka berkomitmen untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan pemilu yang ada. Ini juga rencananya akan diterapkan dalam standar komunitas TikTok.
“Kami memiliki moderator internal yang merupakan warga negara Indonesia yang memiliki pengetahuan tentang Indonesia, memahami hukum Indonesia. Jadi, meskipun kami adalah platform global, dalam hal masalah hukum, standar komunitas kami mengacu pada undang-undang nasional setempat, ”katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan memantau konten negatif di internet atau ruang digital. Termasuk menyediakan tim keamanan siber, untuk merayakan pemilihan umum berikutnya atau pemilihan 2024.